Berita dan Pengumuman

Panduan baru akreditasi jurnal ilmiah 2026

  • Di Publikasikan Pada: 24 Aug 2026
  • 101
  • Oleh: Riswnda P3I

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merilis Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/E/KPT/2026 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) Akreditasi Jurnal Ilmiah. Regulasi ini menjadi acuan teknis penjabaran dari Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, sekaligus menggantikan aturan terdahulu (Kepdirjen 134/E/KPT/2021).

Poin-Poin Utama Regulasi Baru

  • Tahapan Akreditasi yang Terstruktur:
    1. Pengajuan: Penerbit mengajukan permohonan melalui portal ARJUNA dengan memenuhi prasyarat dasar (e-ISSN valid, terbit berturut-turut minimal 3 tahun, frekuensi terbit minimal 2 kali setahun dengan 5 artikel per terbitan, serta ketersediaan DOI aktif).
    2. Pemeriksaan: Meliputi Pemeriksaan Awal (kelengkapan administratif/teknis) dan Pemeriksaan Kelayakan (validitas rekam jejak & integritas penerbit).
    3. Penilaian: Dilakukan secara paralel antara Standar Tata Kelola / Manajemen (skor 0–54) dan Standar Mutu Artikel / Substansi (skor 0–46).
    4. Penetapan: Pembahasan rapat pleno asesor, verifikasi-harmonisasi, hingga penetapan status/peringkat akreditasi oleh Direktur Jenderal.
  • Aturan Penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI): Pengelola jurnal wajib mencantumkan AI Policy di laman jurnal. Penulis dan tim editor wajib mengungkap penggunaan AI, sementara mitra bestari (reviewer) dilarang menggunakan AI untuk proses review.
  • Kategori Peringkat Akreditasi: Status akreditasi berlaku selama 5 tahun dengan rentang nilai:
    • Peringkat 1: Nilai 90 < 100
    • Peringkat 2: Nilai 80 < 90
    • Peringkat 3: Nilai 70 < 80
    • Peringkat 4: Nilai 60 < 70
    • Tidak Terakreditasi: Nilai n < 60
  • Mekanisme Akreditasi Ulang: Pengajuan akreditasi ulang wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir agar peringkat lama tetap berlaku sementara hingga SK baru terbit. Jika pengajuan melewati batas 6 bulan, status jurnal otomatis menjadi Tidak Terakreditasi pada saat masa berlakunya habis hingga peringkat baru ditetapkan.

Ketentuan Peralihan Peringkat SINTA 5 dan 6: Peringkat SINTA 5 dan 6 yang telah ditetapkan sebelumnya tetap diakui. Peringkat tersebut tidak langsung gugur, melainkan berlaku sampai habis masa berlakunya, mengajukan akreditasi ulang, terkena evaluasi, atau mengalami perubahan identitas/penerbit.


Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah bisa download disini?