Berita dan Pengumuman
Panduan baru akreditasi jurnal ilmiah 2026
- Di Publikasikan Pada: 24 Aug 2026
- 101
- Oleh: Riswnda P3I

Direktorat Jenderal Sains dan
Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merilis Keputusan
Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/E/KPT/2026 sebagai Petunjuk
Teknis (Juknis) Akreditasi Jurnal Ilmiah. Regulasi ini menjadi acuan teknis
penjabaran dari Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, sekaligus menggantikan
aturan terdahulu (Kepdirjen 134/E/KPT/2021).
Poin-Poin Utama Regulasi Baru
- Tahapan Akreditasi yang Terstruktur:
- Pengajuan: Penerbit mengajukan permohonan
melalui portal ARJUNA dengan memenuhi prasyarat dasar (e-ISSN valid,
terbit berturut-turut minimal 3 tahun, frekuensi terbit minimal 2 kali
setahun dengan 5 artikel per terbitan, serta ketersediaan DOI aktif).
- Pemeriksaan: Meliputi Pemeriksaan Awal
(kelengkapan administratif/teknis) dan Pemeriksaan Kelayakan (validitas
rekam jejak & integritas penerbit).
- Penilaian: Dilakukan secara paralel antara
Standar Tata Kelola / Manajemen (skor 0–54) dan Standar Mutu Artikel /
Substansi (skor 0–46).
- Penetapan: Pembahasan rapat pleno asesor,
verifikasi-harmonisasi, hingga penetapan status/peringkat akreditasi oleh
Direktur Jenderal.
- Aturan Penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI):
Pengelola jurnal wajib mencantumkan AI Policy di laman jurnal.
Penulis dan tim editor wajib mengungkap penggunaan AI, sementara mitra
bestari (reviewer) dilarang menggunakan AI untuk proses review.
- Kategori Peringkat Akreditasi: Status
akreditasi berlaku selama 5 tahun dengan rentang nilai:
- Peringkat 1: Nilai 90 < 100
- Peringkat 2: Nilai 80 < 90
- Peringkat 3: Nilai 70 < 80
- Peringkat 4: Nilai 60 < 70
- Tidak Terakreditasi: Nilai n < 60
- Mekanisme Akreditasi Ulang: Pengajuan
akreditasi ulang wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa
berlaku berakhir agar peringkat lama tetap berlaku sementara hingga SK
baru terbit. Jika pengajuan melewati batas 6 bulan, status jurnal otomatis
menjadi Tidak Terakreditasi pada saat masa berlakunya habis hingga
peringkat baru ditetapkan.
Ketentuan Peralihan Peringkat SINTA 5 dan 6: Peringkat SINTA 5 dan 6 yang telah ditetapkan sebelumnya tetap diakui. Peringkat tersebut tidak langsung gugur, melainkan berlaku sampai habis masa berlakunya, mengajukan akreditasi ulang, terkena evaluasi, atau mengalami perubahan identitas/penerbit.