Berita dan Pengumuman

Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 Hadir, Pengelola Jurnal Perlu Bersiap Menyesuaikan Standar Akreditasi Terbaru

  • Di Publikasikan Pada: 14 Jul 2026
  • 2457
  • Oleh: Riswnda P3I

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 ini menjadi regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia sekaligus menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan nasional.

Terbitnya regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas publikasi ilmiah Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional. Selain memperbarui dasar hukum, peraturan ini juga memberikan penekanan yang lebih kuat terhadap tata kelola jurnal, mutu artikel ilmiah, serta mekanisme akreditasi yang lebih transparan dan akuntabel.



PERMENDIKTISAINTEK-9-2026



Standar Baru Akreditasi Jurnal

Dalam regulasi terbaru tersebut dijelaskan bahwa jurnal ilmiah merupakan media komunikasi ilmiah yang diterbitkan secara elektronik dan berfungsi sebagai sarana registrasi, diseminasi, dokumentasi, hingga perlindungan hasil karya ilmiah para akademisi. Untuk menjamin mutu jurnal secara berkelanjutan, seluruh jurnal yang akan diakreditasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki dewan editor dan mitra bestari yang kompeten, menggunakan sistem penerbitan elektronik, terbit secara berkala, serta memiliki E-ISSN dan DOI.

Selain itu, akreditasi dilakukan berdasarkan dua standar utama, yaitu:

  • Standar Tata Kelola Jurnal Ilmiah, meliputi identitas jurnal, kualitas dewan editor dan reviewer, keberagaman penulis, pengelolaan artikel, informasi pada laman jurnal, keberkalaan terbit, hingga penyebarluasan jurnal.
  • Standar Mutu Artikel Ilmiah, meliputi kebaruan penelitian, kualitas abstrak dan kata kunci, sistematika penulisan, kualitas referensi, penggunaan bahasa, serta tata letak artikel.

Perubahan Peringkat Akreditasi

Salah satu perubahan penting dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 adalah penetapan bahwa jurnal yang dinyatakan terakreditasi hanya memperoleh peringkat 1 sampai dengan peringkat 4, berdasarkan hasil penilaian terhadap pemenuhan standar mutu jurnal ilmiah. Status akreditasi berlaku selama lima tahun dan wajib dicantumkan pada laman jurnal.

Ketentuan ini menjadi perhatian bagi seluruh pengelola jurnal di Indonesia karena berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengenal enam peringkat akreditasi (SINTA 1–6). Mekanisme teknis mengenai pemetaan dan implementasi peringkat baru nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Mekanisme Akreditasi dan Evaluasi

Permendiktisaintek juga mengatur bahwa proses akreditasi dilakukan melalui empat tahapan, yaitu pengajuan, pemeriksaan kelayakan, penilaian standar mutu, dan penetapan hasil akreditasi. Jurnal yang masa akreditasinya akan berakhir diwajibkan mengajukan reakreditasi paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis. Apabila proses penilaian belum selesai, pemerintah dapat memberikan perpanjangan sementara hingga keputusan baru ditetapkan. Namun, apabila pengelola tidak mengajukan reakreditasi sesuai ketentuan, jurnal akan dinyatakan tidak terakreditasi.

Di samping itu, pemerintah akan melakukan pemantauan mutu secara berkala terhadap jurnal yang telah terakreditasi. Jika ditemukan penurunan kualitas atau pelanggaran terhadap standar yang ditetapkan, Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi berupa penurunan peringkat, pembekuan sementara, hingga pencabutan status akreditasi setelah melalui proses klarifikasi.

LP2IHKI UMSurabaya Siap Mendampingi Pengelola Jurnal

Menanggapi terbitnya regulasi baru tersebut, Lembaga Pengembangan Publikasi Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual (LP2IHKI) Universitas Muhammadiyah Surabaya terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada seluruh pengelola jurnal di lingkungan UMSurabaya agar dapat menyesuaikan pengelolaan jurnal sesuai ketentuan terbaru.

Pendampingan akan difokuskan pada penguatan tata kelola jurnal, peningkatan kualitas artikel ilmiah, optimalisasi proses editorial, peningkatan kualitas reviewer, hingga persiapan akreditasi dan reakreditasi sesuai regulasi terbaru dari Kemendiktisaintek.

Dengan hadirnya Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, diharapkan seluruh jurnal ilmiah di Indonesia, termasuk jurnal-jurnal Universitas Muhammadiyah Surabaya, semakin berkualitas, profesional, dan mampu meningkatkan daya saing publikasi ilmiah Indonesia di tingkat internasional.